KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan, yang atas rahmata dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan
makalah yang berjudul
“Konsep Profesi Keguruan” Penulisan
makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Etika
dan Profesi Keguruan.
Dalam makalah
ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun
materi, mengingat akan kemampuan yang penulis miliki. Untuk itu, kritik dan
saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan
makalah ini.
Dalam penulisan
makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya
kepada Dosen yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada penulis sehingga penulis
dapat menyelesaikan tugas
pembuatan makalah ini. TERIMA
KASIH
Tondano, September
2013
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................................................i
DAFTAR
ISI..................................................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN...............................................................................................................1
A. Latar
Belakang.....................................................................................................................1
B. Tujuan
Penulisan..................................................................................................................2
C. Manfaat
Penulisan................................................................................................................2
1. Bagi
Mahasiswa.......................................................................................................2
2. Bagi
Calon Guru......................................................................................................2
BAB
II PEMBAHASAN...............................................................................................................3
A. Pengertian
Konsep Profesi
Keguruan..................................................................................3
B. Syarat-Syarat
Profesi Keguruan...........................................................................................5
C. Pengembangan
Profesi Keguruan........................................................................................7
D. Kode
Etik Profesi
Keguruan................................................................................................7
E. Organisasi
Profesional Keguruan......................................................................................11
BAB III PENUTUP......................................................................................................................13
A. Kesimpulan........................................................................................................................13
B. Saran..................................................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................................14
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pada umumnya pendidikan yang
dilakukan untuk mengembangkan profesi guru terdiri dari dua jenis,yaitu pendidikan prajabatan dan
pendidikan dalam jabatan. Dua jenis pendidikan itu berbeda esensi dalam sistem
pengelolahannya meskipun diarahkan pada tujuan yang sama,yaitu meningkatkan
mutu layanan atau kinerja guru.
Pendidikan prajabatan merupakan
pendidikan yang ditempuh sebelum seseorang menjadi guru. Jenis pendidikan ini
bertujuan untuk menyiapkan calon guru dalam meniti karir dalam bidang
pengajaran. Pendidikan dalam jabatan adalah jenis pendidikan yang ditempuh oleh
guru dalam melaksanakan jabatan dan dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi
profesional dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Pengembangan kompetensi ini
dapat dilakukan melalui penataran, loka karya, seminar atau bahkan jenjang
pendidikan lanjutan. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,terutama bagi
pendidik diperguruan tinggi.
Seorang guru dinilai memiliki
kompetensi profesional apabila mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik,
maupun melaksanakan peran dengan berhasil, mampu bekerja dalam usaha mencapai
tujuan pendidikan (pembelajaran) dan mampu melaksanakan peranannya dalam proses
pembelajaran dalam kelas dalam sudut pembelajaran, guru yang profesional adalah
mereka yang mampu merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing pelajaran.
B.
TUJUAN PENULISAN
a.
Untuk
mengetahui pengertian konsep profesi keguruan
b.
Untuk
mengetahui syarat-syarat profesi keguruan
c.
Untuk
mengetahui perkembangan profesi keguruan
d.
Untuk
mengetahui kode etik profesi keguruan
e.
Untuk
mengetahui organisasi dalam professional keguruan
C. MANFAAT PENULISAN
1.
Bagi
Mahasiswa
a) Agar mahasiswa lebih mengetahui
pentingnya menjadi guru professional
b) Memberi wawasan yang lebih kepada mahasiswa
2.
Bagi
Calon Guru
a) Memberi motivasi agar dapat
mempersiapkan diri menjadi guru yang berkualitas dan diperhitungkan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pegertian Konsep Profesi Keguruan
Konsep atau anggigat adalah abstrak,
entitas mental yang universal yang menunjuk pada kategori atau kelas dari suatu
entitas, kejadian atau hubungan. Istilah konsep berasal dari bahasa latin
conceptum, artinya sesuatu yang dipahami. Aristoteles dalam “The Classical
Theory Of Concepts” menyatakan bahwa konsep merupakan penyusunan utama dalam
pembentukan pengetahuan ilmiah dan filsafat pemikiran manusia. Konsep merupakan
abstraksi suatu idea tau gambaran mental, yang dinyatakan dalam suatu kata atau
simbol. Konsep dinyatakan juga sebagai bagian dari pengetahuan yang membangun
dari berbagai macam karakteristik. Konsep didefenisikan sebagai suatu arti yang
mewakili sejumlah objek yang mempunyai ciri-ciri yang sama. Konsep diartikan
juga sebagai suatu abstraksi dari cirri-ciri sesuatu yang mempermudah
komunikasi antar manusia dan memungkinkan manusia untuk berpikir. Pengertian
konsep yang lain adalh sesuatu yang umum atau reprasentasi intelektual yang
abstrak dari situasi, objek atau peristiwa, suatu akal pikiran, suatu idea tau
gambaran mental. Suatu konsep adalah elemen dari proposisi seperti kata adalah
dari kalimat.
Istilah profesi dalam kehidupan
sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang
yang bekerja sebagai dokter,dikatakan pekerjaannya sebagai dokter dan orangyang
pekerjaannya mengajar dikatakan profesinya sebagai guru.Jadi istilah profesi
dalam konteks ini sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan oleh
seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
Keragaman dalam memahami istilah
profesi dalam kehidupan sehari-hari mengidentifikasikan perlunya suatu
pengertian yang dapat menegaskan kriteria suatu pekerjaan sehingga dapat
disebut sebagai suatu profesi. Artinya,tidak semua pekerjaan atau tugas yang
dilakukan dapat disebut sebagai profesi.Pekerjaan-pekerjaan yang memenuhi
kriteria-kriteria tertentu yang disebut sebagai suatu profesi.
Secara etimologi istilah profesi
berasal dari bahasa inggris yaitu profession
atau bahasa Latin profecus yang
artinya mengakui,adanya pengakuan,menyatakan mampu,atau ahli dalam melakukan
suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi profesi berarti suatu pekerjaan
yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada
pekerjaan mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai
instrument untuk melakukan pebuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Jadi suatu
profesi harus memiliki tiga pilar pokok yaitu pengetahuan,keahlian,dan
persiapan akademik.
Menurut Ornstein dan Levine (1984)
bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi bila pekerjaan atau
jabatan itu dilakukan dengan:
1) Melayani masyarakat
2) Melakukan bidang ilmu dan
keterampilan
3) Menggunakan hasil penelitian dan
aplikasi dari teori kepraktik
4) Memerlukan pelatihan khusus dengan
waktu yang panjang
5) Terkendali berdasarkan lisensi baku
atau mempunyai persyaratan masuk
6) Menerima tanggung jawab terhadap
keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan
yang diberikan.
Menelaah
pengertian profesi tersebut, dapat dipahami bahwa profesi adalah pekerjaan atau
jabatan khusus yang dibutuhkan untuk melayani masyarakat.
Ciri-ciri
utama suatu profesi menurut Sanusi,dkk (1991) adalah sebagai berikut:
1) Suatu jabatan yang memiliki fungsi
dan signifikansi sosial yang menentukan
2) Jabatan yang menuntut keterampilan
/keahlian tertentu.
3) Keterampilan /keahlian yang dituntut
jabatan itu dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode
ilmiah
4) Jabatan itu berdasarkan pada batang
tubuh disiplin ilmu yang jelas sistematis dan eksplisit,bukan habya sekedar
pendapat khalayak umum.
5) Jabatan itu memerlukan pendidikan
tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama
6) Proses pendidikan untuk jabatan itu
juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri
7) Berperan teguh pada kode etik yang
dikontrol oleh organisasi profesi.
8) Dalam praktiknya melayani masyarakat
anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang lain
9) Jabatan mempunyai prestisi yang
tinggi yang tinggi dalam masyarakat.
B.
Syarat-Syarat
Profesi Keguruan
National Education Association (Sucipto,
Kosasi, dan Abimanyu, 1994) menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti
ada dalam jabatan guru, yaitu:
1)
Jabatan
yang melibatkan kegiatan intelektual.
Dengan predikat sebagai kaum
intelektual diharapkan guru selalu mengisi kehidupannya dengan usaha-usaha yang
mengarah kepada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hal ini tercermin
dari kegiatan pembelajaran membina, mendidik, melatih dan mengajar, serta
senatiasa menambah ilmunya dengan membaca literatur-literatur ilmu pengetahuan.
2)
Jabatan
yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
Tidak semua lulusan sekolah lanjutan
atas taupun dari perguruan tinggi dapat diterima menjadi seorang guru. Hal ini
dikarenakan oleh jabatan guru sangat memerlukan suatu pengetahuan khusus yang
disebut dengan didaktetik metodik.
3)
Jabatan
yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
Spesifikasi dari adanya tugas
mendidik, mengajar serta melatih, maka diperlukan waktu yang sangat lama untuk
memperolehnya misalnya harus menempuh tiga tahun untuk sampai memiliki
keterampilan dasar sebagai guru pratama dan empat tahun atau lebih dalam masa
pendidikan, baru disandang sebagai guru, dewasa dalam hal menempuh jenjang
pendidikan.
4)
Jabatan
yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
Jabatan guru cenderung menunjukkan
bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, karena hampir setiap tahunnya guru
disamping melaksanakan tugas juga melakukan berbagai kegiatan latihan seperti
pelatihan peningkatan mutu pendidikan kursus keguruan, penataran, simulasi,
serta pengajaran yang kuat.
5)
Jabatan
yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen.
Di luar negeri barangkali syarat
jabatan guru sebagai karir parmanen merupakan titik yang paling lemah dalam
menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baru yang hanya
bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu
mereka pindah kerja kebidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang
lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang
pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di
Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan
kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian criteria ini
dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
6)
Jabatan
yang menentukan baku (standarnya) sendiri.,
Karena jabatan guru menyangkut hajat
orag banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh
anggota profesi sendiri. Dalam setiap jabatan profesi setiap anggota kelompok
dianggap sanggup untuk membuat keputusan profesioal berhubungan dengan iklim
kerjanya. Para profesional biasanya membuat peraturan sendiri dalam daerah
kompetensinya, kebiasaan dan tradisi yang berhubungan dengan pekerjaan dan
hal-hal yang berhubungan dengan langganannya.
7)
Jabatan
yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi.
Jabatan guru telah terkenal secara
universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan
untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau
keuangan.
8)
Jabatan
yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Semua profesi yang dikenal mempunyai
organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi
anggotanya. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru
sekolah lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia(ISPI)
yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.
Lebih khusus Sanusi ;dkk(1991)
mengajukan 6 asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam
pendidikan,yakni sebagai berikut:
1)
Subjek
pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi,dan
perasaan.
2)
Pendidikan
dilakukan secara intensional, yakni secara sadar dan bertujuan maka pendidikan
menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara
universal,nasional maupu lokal yang merupakan acuan para pendidik,peserta
didik, dan pengelola pendidikan.
3)
Teori-teori
pendidikan merupakan kerangka hipotesisi dalam menjawab permasalahan
pendidikan.
4)
Pendidikan
bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potesi yang
baik untuk berkembang. Oleh sebab itu, pedidikan adalah usaha utuk megembagkan
potesi unggul tersebut.
5)
Inti
pedidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi dialog antara
peserta didik dengan pendidik, yang memungkinkan peserta didik tumbuh ke arah
yang dikehendaki oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung
tinggi masyarakat.
6)
Sering
terjadinya dilema antara tujuan utama pendidikan, yakni menjadikan manusia
sebagai manusia yang baik dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat
untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
C.
Pengembangan Profesi Keguruan
Dalam sejarah pendidikan, guru
pernah mempunyai status yang sangat tinggi dalam masyarakat, mempunyai wibawa
yang sangat tinggi dan di anggap sebagai orang yang serba tahu. Peranan guru
saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, tetapi mendidik masyarakat,
tempat bagi masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi
ataupun masalah sosial. Namun kewibawaan guru mulai memudar sejalan dengan
kemajuan zaman,perkembagan ilmu dan teknologi dan kepedulian guru yang meningkat
tentang imbalan atau balas jasa. Dalam era tekologi yang maju sekarang guru
buka lagi satu-satuya tempat bertanya bagi masyarakat. Pendidikan masyarakat
mungkin lebih tinggi dari guru dan kewibawaan guru berkurang antara lain karena
status guru dianggap kalah gengsi dari jabatan lainnya yang mempunyai
pendapatan yang lebih baik.
D. Kode Etik Profesi Keguruan
a)
Pengertian
Kode Etik
Kode etik merupakan
pernyataan-pernyataan yang berisi persyaratan tindakan yang harus dilakukan dan
tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan
layanan.Kode etik berisi seperangkat nilai,sebab nilai-nilai dan etik erat
kaitannya.Etik seseorang individu mencerminkan nilai yang mereka anut.
Eloknya,
setiap profesi memiliki kode etik demikian halnya guru seperti jabatan dokter,
notaris, dan arsitek, sebagai bidang pekerjaan profesi, guru juga memiliki kode
etik, yakni kode etik guru. Meskipun demikian, penafsiran tentang kode etik
belum memiliki pengertian yang sama. Sebagai contoh berikut di sajikan beberapa
pengertian kode etik.
1)
Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tenteng
pokok-pokok kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa “Pegawai Negeri” Sipil
mempunyai kode detik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan
di luar kedinasan.
2)
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI ke
XIII, Basuni sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam
melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973).
3)
Dalam UUGD ,Pasal 43 dikemukakan sebagai
berikut: (1) untuk menjaga dan meningkat kehormatan, dan martabat guru dalam
pelaksanaan tugas dan keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode
etik; (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan
tugas keprofesional.
Maka
dapat dikatakan bahwa kode etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus
diindahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugasdan
pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat.
b)
Tujuan
Kode Etik
Pada
dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk
kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum
tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut.
1)
Menjunjung tinggi martabat profesi guru.
Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau maysarakaat, agar
mereka tidak memendangan rendah terhadap profesi yang bersangkutan
2)
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya kesejahteraan mencakup lahir (atau material)
maupun (spiritual), emosional, dan mental.
3)
Pedoman berprilaku kode etik menggandung
peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan titik jujur bagi
para anggota profesi dalam berinteraksi
dengan sesame rekan anggota profesi.
4)
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian
profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas
dan tanggung jawab pengabdiannyadalam melaksanakan tugasnya.
5)
Untuk meneingkatkan mutu profesi. Kode
etik memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha
untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
6)
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi. Kode etik mewajibkan setiap anggotanya untuk aktif berpartisipasi
dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Maka
dapat dikatakan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk
menjunjung tinggi martabat dan profesi, menjaga dan memelihara kesejahteran
para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan
pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi
profesi.
c)
Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Sering kali Negara mencampur profesi,
sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik suatu profesi tertentu
dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Jika demikian, maka
aturan yang mulanya sebagai landasan
moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan
sanksi-sanksi yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun perdana.
Pada umumnya kode etik adalah
landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan maka
sanksi terhadap pelanggar kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar
kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya sedangkan sanksi yang
dianggap berat adalh si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.
d)
Kode
Etik Guru Indonesia
Kode
Etik Guru Indonesia dapat di rumuskan sebagi himpunan nilai-nilai dan
moral-moral profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu
sistem yang utuh.
Guru
Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan
Maha Esa, bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia
yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut
bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia 17 Agustus 1945.oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggiluntuk menunaikan karyanya dengan
memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1)
Guru berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2)
Guru memiliki dn melaksanakan kejujuran
professional.
3)
Guru berusaha memperolah informasi
tentang peserta didik sebagai bahan melalukan bimbingan dan pembinaan.
4)
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
proses belajar mengajar.
5)
Guru memelihara hubungan baik dengan
orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa
tanggung jawab bersma terhadap pendidikan
6)
Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangankan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7)
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekekuargaan, dan
kesetiakawanan sosial.
8)
Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9)
Guru melaksanakan segala kebajikan Pemerintah
dalam bidang pendidikan.
e)
Penetapan
Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan
oleh organisasi prefesimyang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan
kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian,
penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan
melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama
anggota-anggota profesi dan organisasi tersebut.
Apabila setiap orang yang
menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung di dalam suatu organisasi
atau ikatan professional maka harislah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat
dijalankan secara murni karena setiap anggota profesi yang melakukan
pelanggaran yang serius terhadap kode etik data dikenakan sanksi.
E. Organisasi
Profesional Keguruan
1. Fungsi
Orgaisasi Profesional Keguruan
Seperti
yang telah disebutkan dalam salah satu kriteria jabatan professional, jabatan
profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan
profesi yakni organisasi profesi.Bagi guru Indonesia, wadah ini ada yakni
Persatuan Guru Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan PGRI.Didirikan di
Surakarta pada tanggal 25 November 1945, sebagai perwujudan aspirasi guru
Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Selanjutnya Basuni
menguraikan empat misi utama PGRI yakni:
1)
Misi politis/ideologis
2)
Misi persatuan
3)
Misi profesi
4)
Misi kesejahteraan.
Dalam
pelaksanaan misi lainya misi kejejahteraan kelihatannya masih di perlukan
peningkatan.Sementara pelaksanaan misi ketiga profesi-nampaknya belum begitu
tampak kiprahnya yang nyata dan belum terlalu melembaga.
Kebanyakan kegiatan yang berkaitan
dengan peningkatan mutu profesi biasanya dilakukan bersamaan dengan kegiatan
peringatan ulang tahun atau kongres, baik di pusat maupun di daerah. Oleh sebab
itu peranan organisasi ini dalam peningkatan mutu professional keguruan belum
begitu menonjol.
2. Jenis-Jenis
Organisasi Keguruan
Selain
PGRI sebagai satu-satunya organisasi
guru yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru yang di sebut
Musyarwarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), yang bertujuan meningkatkan mutu dan
profesionalisasi guru dalam kelompoknya masing-masing. Organisasi profesi
pendidikan lainnya adalah ikatan sarjana pendidikan Indonesia (ISPI), Asosiasi
Bimbingan dan Konseling Profesi Indonesia (ABKIN), Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN),
Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI), dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa konsep profesi keguruan meliputi pengertian profesi, profesi keguruan, syarat-syarat
profesi keguruan, kode etik dan organisasi profesional keguruan. Hal ini amat perlu
di perhatikan mengingat jabatan guru di tuntut untuk makin lama makin meningkatkan
keprofesionalannya. Pendidikan yang dilakukan untuk mengembangkan profesi guru
yang terdiri dari dua jenis, yaitu
pendidikan prajabatan dan pendidikan dalam jabatan. Dua jenis pendidikan itu
berbeda esensi dalam sistem pengelolahannya meskipun diarahkan pada tujuan yang
sama,yaitu meningkatkan mutu layanan atau kinerja guru.
B.
Saran
Yang dapat kami sarankan yaitu
seorang guru harus memenuhi syarat-syarat pendidikan dan menaati kode etik
karena seorang guru dinilai memiliki kompetensi profesional apabila mampu
mengembangkan tanggung jawab dengan baik, maupun melaksanakan peran dengan
berhasil, mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (pembelajaran)
dan mampu melaksanakan peranannya dalam proses pembelajaran dalam kelas dalam
sudut pembelajaran
DAFTAR PUSTAKA
Soetjipto, dkk. Proesi Keguruan. Rineka Cipta
0 komentar:
Posting Komentar