KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan, yang atas rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan
makalah yang berjudul
“ETIKA DAN PROFESI KEGURUAN”. Penulisan
makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Etika
dan Profesi Keguruan.
Terselesainya makalah pada mata kuliah Etik dan Profesi Keguruan ini, tidak
terlepas dari bimbingan Dosen mata kuliah dan partisipasi dari teman-teman
semua yang telah bersedia meluangkan waktu dan pikirannya demi terselesai
makalah ini.
Sudah tentunya penulis berharap, semoga makalah yang telah
disusun ini dapat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari bagi penulis khususnya
dan para pembaca umumnya. Dari itu kritik dan saran yang sifanya membangun
penulis harapkan untuk perbaikan di masa akan datang. Terimakasih
Tondano, November 2013
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................................................i
DAFTAR
ISI..................................................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN..............................................................................................................1
A. Latar
Belakang.....................................................................................................................1
B. Rumusan
Masalah…………………………………………………………………………2
C. Tujuan
Penulisan..................................................................................................................2
D. Manfaat
Penulisan................................................................................................................2
BAB
II PEMBAHASAN...............................................................................................................3
A. Konsep
Profesi Keguruan....................................................................................................3
B. Sikap
Profesional Keguruan................................................................................................4
C. Bimbangan
dan Konseling...................................................................................................5
D. Program
Bimbingan disekolah dan Peran Guru dalam Pelaksanaannya.............................8
E. Perkembangan
Keprofesian Guru......................................................................................11
F. Perkembangan
Diri Menuju Guru Profesional…………………………………………..13
G. Profesionalisasi
dan Etika Profesi Guru…………………………………………………15
H. Standar
Kompotensi dan Sertifikasi Guru; Guru Sebagai Agen Pembelajaran………….17
I. Kompetensi
Guru………………………………………………………………………...19
BAB III PENUTUP.....................................................................................................................20
A. Kesimpulan........................................................................................................................20
B. Saran..................................................................................................................................20
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................................21
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru merupakan bagian internal dari
sebuah organisasi pendidikan yang memiliki fungsi, peran dan kedudukan yang
sangat strategis dalam rangka mencapai tujuan pembangunan bangsa dalam bidang
pendidikan. Guru menjadi ujung tombak pelaksanaan berbagai macam program
pendidikan melalui kegiatan pembelajaran di kelas. Sehingga berhasil atau
tidak, berkualitas atau tidak proram-program pendidikan yang dirancang oleh
penentu kebijakan pendidikan, salah satunya akan sangat tergantung dari kinerja
dan profesionalisme para guru. Bersamaa dengan hal tersebut, masayarakat modern
seperti sekarang ini selalu menuntut terpenuhinya kebutuhan pendidikan yang
baik dan berkualitas bagi putra-putrinya. Masyarakat kian menantang,
mengharuskan dan menuntut terselenggaranya pendidikan yang dikelola dengan
profesional, salah satunya adalah tersedianya para guru yang profesional. Jika
ditambah lagi dengan tuntutan global dan kehidupan modern, maka profesinalisme
dalam bidang pendidikan pada umumnya dan profesionalisme guru pada khususnya
menjadi mutlak segera diwujudkan.
Pada umumnya pendidikan yang
dilakukan untuk mengembangkan profesi guru terdiri dari dua jenis, yaitu pendidikan prajabatan dan
pendidikan dalam jabatan. Dua jenis pendidikan itu berbeda esensi dalam sistem
pengelolahannya meskipun diarahkan pada tujuan yang sama, yaitu meningkatkan
mutu layanan atau kinerja guru. Pendidikan prajabatan merupakan pendidikan yang
ditempuh sebelum seseorang menjadi guru. Jenis pendidikan ini bertujuan untuk
menyiapkan calon guru dalam meniti karir dalam bidang pengajaran. Pendidikan
dalam jabatan adalah jenis pendidikan yang ditempuh oleh guru dalam
melaksanakan jabatan dan dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi profesional
dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Seorang guru dinilai memiliki
kompetensi profesional apabila mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik,
maupun melaksanakan peran dengan berhasil, mampu bekerja dalam usaha mencapai
tujuan pendidikan (pembelajaran) dan mampu melaksanakan peranannya dalam proses
pembelajaran dalam kelas dalam sudut pembelajaran, guru yang profesional adalah
mereka yang mampu merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing pelajaran.
B. Rumusan
Masalah
Untuk lebih
terarah dan agar dapat mencapai sasaran yang dikehendaki sebagaimana latar belakang. Yang menjadi perumusan dalam
makalah ini yaitu pengertian dan syarat-syarat profesi keguruan, perkembangan
profesi keguruan serta hal-hal yang berhubungan dengan etika dan profesi
keguruan.
C. Tujuan
Penulisan
Selain untuk
memenuhi tugas yang
diberikan oleh dosen dalam mata kuliah etika dan profesi keguruan, Secara umum
tujuan penulisan yang ingin
dicapai dalam makalah ini adalah
untuk memberi informasi kepada mahasiswa
ataupun calon guru agar mengetahui pengertian dan syarat-syarat profesi
keguruan serta perkembangan profesi keguruan serta hal-hal yang berhubungan
dengan etika dan profesi keguruan.
D. Manfaat
Penulisan
Manfaat penulisan makalah ini yaitu memungkinkan terlaksananya
peningkatan kualitas proses pembelajaran secara berkelanjutan, peningkatan efesiensi
pengelolaan pendidikan
dan
pengembangan profesionalisme para guru, dengan demikian guru ataupun calon guru akan dapat
menentukan sendiri cara
untuk memberikan bimbingan dan pengarahan kepada peserta didik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KONSEP PROFESI KEGURUAN
Secara
etimologi istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession atau bahasa Latin profecus yang artinya mengakui,adanya
pengakuan,menyatakan mampu,atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan
secara terminologi profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan
pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental yaitu
adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrument untuk melakukan
pebuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Jadi suatu profesi harus memiliki
tiga pilar pokok yaitu pengetahuan,keahlian,dan persiapan akademik.
1. Syarat-Syarat Profesi Keguruan
National
Education Association (Sucipto, Kosasi, dan Abimanyu, 1994) menyusun sejumlah
syarat atau kriteria yang harus ada dalam jabatan guru, yaitu:
1) Jabatan yang melibatkan kegiatan
intelektual.
2) Jabatan yang menggeluti batang tubuh
ilmu yang khusus.
3) Jabatan yang memerlukan persiapan
profesional yang lama.
4) Jabatan yang memerlukan latihan
dalam jabatan yang berkesinambungan.
5) Jabatan yang menjanjikan karier
hidup dalam keanggotaan yang permanen.
6) Jabatan yang menentukan baku
(standarnya) sendiri.
7) Jabatan yang lebih mementingkan
layanan diatas keutungan pribadi.
8) Jabatan yang mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat.
Lebih
khusus Sanusi ;dkk(1991) mengajukan 6 asumsi yang melandasi perlunya
profesionalisasi dalam pendidikan,yakni sebagai berikut:
1) Subjek pendidikan adalah manusia
yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi,dan perasaan.
2) Pendidikan dilakukan secara
intensional, yakni secara sadar dan bertujuan maka pendidikan menjadi normatif
yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara
universal,nasional maupu lokal yang merupakan acuan para pendidik,peserta
didik, dan pengelola pendidikan.
3) Teori-teori pendidikan merupakan
kerangka hipotesisi dalam menjawab permasalahan pendidikan.
4) Pendidikan bertolak dari asumsi
pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potesi yang baik untuk
berkembang. Oleh sebab itu, pedidikan adalah usaha utuk megembagkan potesi
unggul tersebut.
5) Inti pedidikan terjadi dalam
prosesnya, yakni situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan
pendidik, yang memungkinkan peserta didik tumbuh ke arah yang dikehendaki oleh
pendidik dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat.
6) Sering terjadinya dilema antara
tujuan utama pendidikan, yakni menjadikan manusia sebagai manusia yang baik
dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau
mencapai sesuatu.
2. Organisasi
Profesional Keguruan
Selain
PGRI sebagai satu-satunya organisasi
guru yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru yang di sebut
Musyarwarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), yang bertujuan meningkatkan mutu dan
profesionalisasi guru dalam kelompoknya masing-masing. Organisasi profesi
pendidikan lainnya adalah ikatan sarjana pendidikan Indonesia (ISPI), Asosiasi
Bimbingan dan Konseling Profesi Indonesia (ABKIN), Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN),
Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI), dan lain-lain.
B.
SIKAP
PROFESIONAL KEGURUAN
Guru sebagai
pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat
menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan
masyarakat sekelilingnya. Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan
masyarakat, tetapi guru memiliki beberapa perilaku yang berhubungan dengan
profesinya, hal yang berhubungan dengan pola tingkah laku guru dalam memahami,
menghayati, serta mengamalkan sikap profesionalnya, pola pikir itu membahas
tentang sasaranya. Sasaran sikap keprofesional guru ada tujuh yakni : Sikap
Terhadap Peraturan Perundang-undangan, Sikap Terhadap Organisasi Profesi, Sikap
Terhadap Teman Sejawat, Sikap Terhadap Anak Didik, Sikap Terhadap Tempat Kerja,
Sikap Terhadap Pemimpin, Sikap Terhadap Pekerjaan
1. Pengembangan Sikap Profesional
Pengembangan sikap profesional ini dapat dilakukan, baik selagi dalam
pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan ). Dalam
pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap,
dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya
besifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi
masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaimana guru bersikap terhadap
pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat. Pengembangan
sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan
pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka
peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru.
2. Landasan
Yuridis
Sikap profesional seorang guru terhadap pemimpin memiliki landasan yuridis
yakni terdapat pada kode etik guru no 9 yang berbunyi “guru melaksanakan segala
kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan” dengan adanya kode etik guru
tersebut guru dituntut memiliki sekap profesional terhadap pemimpin baik
pemimpin pusat maupun pemimpin sekolah. Guru juga dituntut melaksanakan segala
kebijakan pemimpin demi tercapainya tujuan yang positif.
C. BIMBINGAN DAN KONSELING
Bimbingan dan konseling merupakan upaya proaktif dan sistematik dalam
memfasilitasi individu mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan
perilaku yang efektif, pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau
manfaat individu dalam lingkungannya. Bimbingan dan konseling bukanlah kegiatan pembelajaran
dalam konteks adegan mengajar yang
layaknya dilakukan guru sebagai pembelajaran bidang studi, melainkan layanan
ahli dalam konteks memandirikan peserta didik.
1.
Tujuan Bimbingan dan Konseling
Tujuan Bimbingan dan Konseling ialah
agar siswa dapat :
a. Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta
kehidupan-nya di masa yang akan datang.
b. Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki peserta didik
secara optimal.
c. Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat
serta lingkungan kerjanya.
d. Mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian
dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.
2.
Fungsi
Bimbingan dan Konseling
a. Fungsi
Pemahaman
yaitu fungsi bimbingan yang membantu peserta didik (siswa) agar memiliki
pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan,
pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, siswa diharapkan mampu
mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan
lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
b.
Fungsi Preventif
yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa
mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk
mencegahnya, supaya tidak dialami oleh peserta didik. Adapun teknik yang dapat
digunakan adalah layanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok.
c.
Fungsi Pengembangan
yaitu fungsi bimbingan yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi
lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang
kondusif, yang memfasilitasi perkembangan siswa. Teknik bimbingan yang dapat
digunakan disini adalah layanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau
curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
a.
Fungsi Perbaikan (Penyembuhan)
yaitu fungsi bimbingan yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat
dengan upaya pemberian bantuan kepada siswa yang telah mengalami masalah, baik
menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat
digunakan adalah konseling, dan remedial
teaching.
b. Fungsi
Penyaluran
yaitu fungsi bimbingan dalam membantu siswa memilih kegiatan
ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir
atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian
lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan
pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
c.
Fungsi
Adaptasi
yaitu
fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan
staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang
pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan siswa (siswa).
d. Fungsi
Penyesuaian
yaitu fungsi bimbingan dalam membantu siswa (siswa) agar dapat
menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
3. Macam-macam layanan bimbingan dan konseling :
a.
Layanan Orientasi
Yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memahami lingkungan (seperti
sekolah) yang baru dimasuki peserta didik, untuk mempermudah dan memperlancar
berperannya peserta didik di lingkungan yang baru itu.
b. Layanan Informasi
Yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) menerima dan memahami
berbagai informasi (seperti informasi pendidikan dan jabatan) yang dapat
digunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk
kepentingan peserta didik (klien).
c. Layanan Penempatan dan
penyaluran
Yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memperoleh penempatan dan
penyaluran yang tepat (misalnya penempatan dan penyaluran di dalam kelas,
kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, kegiatan
ektrakulikuler) sesuai dengan potensi, bakat, minat erta kondisi pribadinya.
d. Layanan pembelajaran
Yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) mengembangkan sikap dan
kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai meteri pelajaran yang cocok dengan
kecepatan dan kemampuan dirinya, serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan
belajar lainnya.
e. Layanan Konseling
Individual
Yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) mendapatkan layanan langsung
tatap muka (secara perorangan) dengan guru pembimbing dalam rangka pembahasan
dan pengentasan permasalahan pribadi yang dideritanya.
f. Layanan Bimbingan
Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang memungkinkan peserta didik untuk pengembangan kemampuan sosial,
baik sebagai individu maupun sebagai pelajar, serta untuk pertimbangan dalam
pengambilan keputusan dan/atau tindakan tertentu.
g. Layanan Konseling
Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan yang
dialaminya melalui dinamika kelompok.
D.
PROGRAM
BIMBINGAN DISEKOLAH DAN PERAN GURU DALAM PELAKSANAANYA
1.
Langkah-Langkah Penyusunan Program
Bimbingan Disekolah
Dalam penyusunan program bimbingan perlu ditempuh
langkah-langkah seperti dikemukakan oleh Miller yang dikutip oleh Rochman
Natawidjaja dan Moh. Surya (1985) seperti berikut:
h. Tahap persiapan.
i.
Pertemuan-pertemuan
permulaan dengan para konselor yang telah ditunjuk oleh pemimpin sekolah.
j.
Pembentukan
panitia penyelenggara program.
k. Pembentukan panitia sementara untuk
merumuskan program bimbingan.
2.
Variasi Program Bimbingan menurut
Jenjang pendidikan
Winkel (1991) memberikan rambu-rambu yang perlu diperhatikan
dalam menyusun program bimbingan di tingkat pendidikan tertentu, yaitu:
a. Menyusun tujuan jenjang pendidikan
tertentu, seperti yang telah dirumuskan.
b. Menyusun tugas-tugas perkembangan
dan kebutuhan-kebutuhan peserta didik pada tahap perkembangan tertentu.
c. Menyusun pola dasar yang dipedomani
dalam memberikan layanan.
d. Menentukan komponen-komponen
bimbingan yang diprioritaskan.
e. Menentukan bentuk bimbingan yang
sebaiknya diutamakan.
f. Menentukan tenaga-tenaga bimbingan
yang dapat dimanfaatkan, misalkan konselor, guru atau tenaga ahli lainnya.
Berdasarkan rambu-rambu tersebut, program bimbingan untuk
masing-masing jenjang pendidikan dapat dirumuskan dengan tepat sesuai dengan
karakteristiknya.
a.
Pendidikan
Taman Kanak-Kanak
Taman kanak-kanak sebenarnya belum
termasuk jenjang pendidikan formal dan lebih dikenal dengan pendidikan
prasekolah.
b.
Program
Bimbingan di Sekolah Dasar
Berkenaan dengan penyusunan program
bimbingan di sekolahdasar, Gibson dan Mitchell (19810 mengemukakan beberapa
factor yang harus dipertimbangkan, seperti:
1. Kegiatan bimbingan di SD hendaknya
lebih menekankan pada aktivitas-aktivitas belajar.
2. Di SD masih menggunakan system guru
kelas sehingga seandainya ada anak yang tidak disenangi oleh guru, maka akan
lebih fatal akibatnya.
3. Adanya kecendrungan seorang anak
bergantung kepada teman sebayanya.
4. Minat orang tua dominan mempengaruhi
nilai kehidupan anak.
5. Masalah-masalah yang timbul di
tingkat SD, dan tidak terlalu kompleks.
c. Program Bimbingan di Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama
Secara
garis besar program bimbingan dan konseling di SLTP hendaknya berorientasi
kepada:
1.
Bimbingan
belajar, karena cara belajar di SLTP berbeda dengan di SD.
2.
Bimbingan
tentang hubungan muda-mudi, karena pada usia ini mereka mulai mengenal hubungan
cinta kasih.
3.
Pada
usia ini mereka mulai membentuk kelompok sebaya, maka program bimbingan
hendaknya juga menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan social.
4.
Bimbingan
yang berorientasi pada tugas-tugas perkembangan anak usia 12-15 tahun.
5.
Bimbingan
karier baik yang menyangkut pemahaman tentang dunia pendidikan atau pekerjaan.
d.
Program
Bimbingan di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
Program bimbingan di SLTA hendaknya
berorientasi kepada:
1. Hubungan muda-mudi/hubungan sosial.
2. Pemberian informasi pendidikan dan
jabatan.
3. Bimbingan cara belajar.
e.
Program
Bimbingan di Perguruan Tinggi
Efektivitas dan efisiensi program
bimbingan dapat terwujud bila diarahkan kepada masalah-masalah sebagaimana
digambarkan di atas. Oleh sebab itu, program bimbingan di perguruan tinggi
hendaknya berorientasi kepada:
1. Bimbingan belajar di perguruan
tinggi atau bimbingan yang bersifat akademik.
2. Hubungan sosial dan hubungan
muda-mudi.
1. Tenaga
Bimbingan di Sekolah Beserta Fungsi dan Peranannya
Dalam kurikulum SMA 1975 Buku III C
tentang Pedoman Bimbingan dan Penyuluhan dikemukakan bahwa konselor di sekolah
terdiri dari:
a. Kepala sekolah
b. Penyuluh Pendidikan (Konselor
sekolah)
c. Guru Pembimbing/Wali Kelas
d. Guru/Pengajar
e. Petugas Administrasi
2. Struktur
Organisasi Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan
konseling di sekolah merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Program bimbingan
di sekolah merupakan bagian yang terintegrasi dengan seluruh kegiatan
pendidikan. Untuk melaksanakan program bimbingan dan konseling di sekolah,
konselor beserta personel lainnya perlu memperhatikan komponen kegiatan sebagai
berikut:
a.
Komponen
pemrosesan data
b. Komponen kegiatan pemberian
informasi
c. Komponen kegiatan konseling
d. Komponen pelaksana
e. Komponen metode/alat
f. Komponen waktu kegiatan
g. Komponen sumber data
3. Peranan
Guru dalam Pelaksanaan Bimbingan di Sekolah
Dalam layanan bimbingan, guru
mempunyai beberapa tugas utama, sebagaimana dituangkan dalam kurikulum SMA 1975
tentang Pedoman Bimbingan dan Penyuluhan.
a. Tugas Guru dalam Layanan Bimbingan
di Kelas
Perilaku guru dapat mempengaruhi
keberhasilan belajar, misalnya guru yang bersifat otoriter akan menimbulkan
suasana tegang, hubungan guru siswa menjadi kaku, keterbukaan siswa untuk
mengemukakan kesulitan-kesulitan sehubungan dengan pelajaran itu menjadi
terbatas, dan sebagainya.
b. Tugas Guru dalam Operasional
Bimbingan di Luar Kelas
Tugas guru dalam layanan bimbingan
tidak terbatas dalam kegiatan proses belajar-mengajar atau dalam kelas saja,
tetapi juga kegiatan-kegiatan bimbingan di luar kelas. Tugas-tugas bimbingan
itu antara lain:
1. memberikan pengajaran perbaikan
(remedial teaching).
2. memberikan pengayaan dan
pengembangan bakat siswa.
3. melakukan kunjungan rumah (home
visit).
4. menyelenggarakan kelompok belajar.
4.
Kerja Sama Guru dengan Konselor
dalam Layanan Bimbingan
Dalam kegiatan-kegiatan belajar-mengajar sangat diperlukan
adanya kerja sama antara guru dengan konselor demi tercapainya tujuan yang
diharapkan. Pelaksanaan tugas pook guru dalam proses pembelajaran tidak dapat
dipisahkan dari kegiatan bimbingan, sebaliknya layanan bimbingan di sekolah
perlu dukungan atau bantuan guru.
E.
PERKEMBANGAN
KEPROFESIAN GURU
1.
Membangun Kemandirian Dalam
Pengembangan Keprofesian Guru
Profesi pendidik merupakan profesi
yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa, hal ini tidak lain karena
posisi pendidikan yang sangat penting dalam konteks kehidupan bangsa. Pendidik
merupakan unsur dominan dalam suatu proses pendidikan, sehingga kualitas
pendidikan banyak ditentukan oleh kualitas pendidik dalam menjalankan peran dan
tugasnya di masyarakat.
a. Pengembangan profesi Pendidik/Guru
Perlindungan hukum memang diperlukan
terutama secara sosial agar civil effect dari profesi pendidik mendapat
pengakuan yang memadai, namun hal itu tidak serta-merta menjamin berkembangnya
profesi pendidik secara individu, sebab dalam konteks individu justru kemampuan
untuk mengembangkan diri sendiri menjadi hal yang paling utama yang dapat
memperkuat profesi pendidik. Oleh karena itu upaya untuk terus memberdayakannya
merupakan suatu keharusan agar kemampuan pengembangan diri para pendidik makin
meningkat. Dengan demikian, dapatlah difahami bahwa meskipun perlindungan hukum
itu penting, namun pengembangan diri sendiri lebih penting dan strategis dalam
upaya pengembangan profesi, ini didasarkan beberapa alasan yaitu :
1. Perlindungan hukum penting dalam
menciptakan kondisi dasar bagi penguatan profesi pendidik, namun tidak dapat
menjadikan substansi pengembangan profesi pendidik otomatis terjadi.
2. Perlindungan hukum dapat memberikan
kekuasan legal pada pendidik, namun akan sulit menumbuhkan profesi pendidik
dalam pelaksanaan peran dan tugasnya di bidang pendidikan
3. Pengembangan diri sendiri dapat
menjadikan profesi pendidik sadar dan terus memberdayakan diri sendiri dalam
meningkatkan kemampuan berkaitan dengan peran dan tugasnya di bidang pendidikan
4. Pengembangan diri sendiri dapat
memberikan kekuasaan keahlian pada pendidik, sehingga dapat menjadikan pendidik
sebagai profesi yang kuat dan penting dalam proses pendidikan bangsa.
b. Strategi Pengembangan profesi
Pendidik/Guru
Dalam hal ini, terdapat beberapa
strategi yang bisa dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi
pengembangan profesi pendidik, yaitu :
1) Strategi perubahan paradigma.
Strategi
ini dimulai dengan mengubah paradigma birokasi agar menjadi mampu mengembangkan
diri sendiri sebagai institusi yang berorientasi pelayanan, bukan dilayani.
2) Strategi debirokratisasi.
Strategi
ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkatan birokrasi yang dapat menghambat pada
pengembangan diri pendidik
c. Pengembangan profesi tenaga pendidik
dan arah perkembangan pendidikan di Indonesia
Banyak pakar yang menyatakan bahwa
pendidikan di Indonesia masih rendah dan ketinggalan, banyak faktor
penyebabnya, dari mulai masalah anggara pendidikan yang kecil, sistem
pendidikan yang masih perlu diperbaiki, sosial budaya masyarakat serta hambatan
dalam implementasi kebijakan, namun yang jelas ini menunjukan bahwa masih
diperlukannya kerja keras dalam membangun pendidikan di Indonesia guna mengejar
ketertinggalannya dari negara lain. Oleh karena itu pengembangan profesi
pendidik akan memberi dampak besar bagi peningkatan kualitas pendidikan yang
sekarang masih tertinggal, serta memberi arah yang tepat pada peserta didik
dalam berperan di masyarakat untuk ikut bersama masyarakat dalam membangun
bangsa
d. Pengembangan profesi tenaga pendidik
berbasis kemandirian dan marketing
Kemandirian pada dasarnya merupakan
kemampuan untuk berani dalam mewujudkan apa yang menjadi keyakinannya dengan
dasar keakhlian, kemandirian akan menjadi dasar yang memungkinkan seseorang
mampu mengaktualisasikan dirinya. Oleh karena itu kemandirian menjadi amat
penting dalam konteks pengembangan profesi tenaga pendidik. Selain basis budaya
kemandirian, basis marketing juga perlu mendapat perhatian, ini dimaksudkan
agar upaya-upaya pembangunan pendidikan tidak dilakukan asal saja, tetapi tetap
memperhatikan aspek marketing, dimana salah satu hal yang penting di dalamnya
adalah kualitas.
e. Pengembangan profesi tenaga pendidik
dan pendorong inovasi
Pengembangan profesi tenaga pendidik
pada dasarnya hanya akan berhasil dengan baik apabila dampaknya dapat
menumbuhkan sikap inovatif. Sikap inovatif ini kan makin memperkuat kemampuan
profesional tenaga pendidik, untuk itu menurut Prof Idochi diperlukan tujuh
pelajar guna mendorong tenaga pendidik bersikaf inovatif serta dapat dan mau
melakukan inovasi, ketujuh pelajaran itu adalah sebagai berikut : Belajar
kreatif, Belajar seperti kupu-kupu, Belajar keindahan dunia dan indahnya jadi
pendidik, Belajar mulai dari yang sederhana dan konkrit, Belajar rotasi
kehidupan, Belajar koordinasi dengan orang professional, Belajar ke luar dengan
kesatuan fikiran.
Tujuh pelajaran sebagaimana
dikemukakan di atas merupakan pelajaran penting bagi tenaga pendidik dalam
upaya mengembangkan diri sendiri menjadi orang profesional. Dalam kaitan ini,
ketujuh pelajaran tersebut membentuk suatu keterpaduan dan saling terkait dalam
membentuk tenaga pendidik yang profesional dan inovatif.
F.
PERKEMBANGAN
DIRI MENUJU GURU PROFESIONAL
Menjadi Guru yang profesional
merupakan dambaan bagi setiap guru guna meningkatkan mutu pendidikan dan
terciptanya peserta didik yang Cerdas dan bermartabat. Ada lima
standar pengembangan profesi guru yaitu:
1. Standar pengembangan profesi untuk
para guru sains memerlukan pembelajaran isi sains yang diperlukan melalui
perspektif-perspektif dan metode-metode inquiri.
2. Pada guru yang efektif tidak hanya
tahu sains namun mereka juga tahu bagaimana mengajarkannya.
3. Guru yang efektif dapat memahami
bagaimana siswa mempelajari konsep-konsep yang penting, konsep-konsep apa yang
mampu dipahami siswa pada tahap-tahap pengembangan, profesi yang berbeda, dan
pengalaman, contoh dan representasi apa yang bisa membantu siswa belajar.
4. Standar pengembangan profesi untuk
para guru sains memerlukan pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk
pembelajaran sepanjang masa.
5. Guru yang baik biasanya tahu bahwa
dengan memilih profesi guru, mereka telah berkomitmen untuk belajar sepanjang
masa. Pengetahuan baru selalu dihasilkan sehingga guru berkesempatan terus
untuk belajar.
Faktor-faktor Penghambat Rendahnya Profesionalisme
Guru adalah
1. Kondisi pendidikan nasional kita
memang tidak secerah di negara-negara maju. Baik institusi maupun isinya masih
memerlukan perhatian ekstra pemerintah maupun masyarakat.
2. Guru sangat mungkin dalam
menjalankan profesinya bertentangan dengan hati nuraninya, karena ia paham
bagaimana harus menjalankan profesinya namun karena tidak sesuai dengan
kehendak pemberi petunjuk atau komando maka cara-cara para guru tidak dapat diwujudkan
dalam tindakan nyata.
3. Profesi keguruan kurang menjamin
kesejahteraan karena rendah gajinya. Rendahnya gaji berimplikasi pada
kinerjanya
4. Masih banyak guru yang tidak
menekuni profesinya secara utuh. Hal ini disebabkan oleh banyak guru yang
bekerja di luar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
sehingga waktu untuk membaca dan menulis untuk guru Kurang.
5. kemungkinan disebabkan oleh adanya
perguruan tinggi swasta sebagai pencetak guru yang lulusannya asal jadi tanpa
mempehitungkan outputnya kelak di lapangan sehingga menyebabkan banyak guru
yang tidak patuh terhadap etika profesi keguruan
6. kurangnya motivasi guru dalam
meningkatkan kualitas diri karena guru tidak dituntut untuk meneliti
sebagaimana yang diberlakukan pada dosen di perguruan tinggi.
G.
PROFESIONALISASI
DAN ETIKA PROFESI GURU
1.
Pengertian
Profesionalisasi
Profesionalisasi merupakan proses peningkatan
kualitas atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai
kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh
profesinya itu. Profesionalisasi mengandung makna dua dimensi utama, yaitu
peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis. Aksentasinya dapat
dilakukan melalui penelitian, diskusi antar rekan seprofesi, penelitian dan
pengembangan, membaca karya akademik terkini, dsb. Kegiatan belajar mandiri,
mengikuti pelatihan, penataran, studi banding, observasi praktikal, dan
lain-lain menjadi bagian integral upaya profesionalisasi.
2.
Profesionalisasi Guru dan
Kompetensinya
Bila
diperhatikan karakteristik suatu pekerjaan yang bersifat profesional seperti
telah dikemukakan sebelumnya, maka akan tampak bahwa profesi guru tidak mungkin
dapat dikenakan kepada sembarang orang yang dipandang oleh masayarakat umum
sebagai guru. Guru dalam
melaksanakan tugasnya harus mempunyai kemampuan dasar yang disebut kompetensi.
Menurut Sudjana (1998), kompetensi tersebut terdiri dari tiga bidang, yaitu:
1.
Kompetensi
bidang kognitif, artinya kemampuan intelektual yang dimiliki oleh guru.
2.
Kompetensi bidang sikap, artinya
kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal
yang berkenaan dengan tugas dan profesinya.
3.
Kompetensi
perilaku/performance, artinya kemampuan guru dalam berbagai keterampilan dan
berperilaku.
3. Kode Etik Profesi Keguruan
a) Pengertian Kode Etik
Kode etik
merupakan pernyataan-pernyataan yang berisi persyaratan tindakan yang harus
dilakukan dan tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak terkait
dalam kegiatan layanan. Maka dapat dikatakan bahwa kode etik
suatu profesi merupakan norma-norma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh
setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugasdan pergaulan hidup sehari-hari di
masyarakat.
b) Tujuan Kode Etik
Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah
sebagai berikut.
1) Menjunjung
tinggi martabat profesi guru.
2) Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya kesejahteraan mencakup
lahir (atau material) maupun (spiritual), emosional, dan mental.
3) Pedoman
berprilaku kode etik menggandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang
tidak pantas dan titik jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesame rekan anggota
profesi.
4) Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi kode etik berkaitan dengan
peningkatan kegiatan pengabdian profesi.
5) Untuk
meneingkatkan mutu profesi.
6) Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
c) Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Pada umumnya kode etik adalah
landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan maka
sanksi terhadap pelanggar kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar
kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya sedangkan sanksi yang
dianggap berat adalh si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.
d) Kode Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah
bidang pengabdian terhadap Tuhan Maha Esa, bangsa, dan Negara, serta
kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada
Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.oleh sebab itu, guru
Indonesia terpanggiluntuk menunaikan
karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1) Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa pancasila.
2) Guru
memiliki dn melaksanakan kejujuran professional.
3) Guru
berusaha memperolah informasi tentang peserta didik sebagai bahan melalukan
bimbingan dan pembinaan.
4) Guru
menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5) Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya
untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersma terhadap pendidikan
6) Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangankan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
7) Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekekuargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8) Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9) Guru
melaksanakan segala kebajikan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
H.
STANDAR
KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI GURU ; GURU SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN
1.
Standar
Kompetensi dan Sertifikasi Guru
Standar kompetensi dan Sertifikasi
Guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional, yang memiliki
kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan
pendidikan pada umumnya, sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman. Hasil
penelitian dapat diidentifikasi beberapa indikator yang menjadi ukuran
karakteristik guru yang dapat dinilai kompetensi dan profesional, yaitu
1) mampu mengembangkan tanggung jawab
dengan baik
2) mampu melaksanakan peran dan fungsi
dengan tepat
3) mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan
pendidikan di sekolah
4) mampu melaksanakan peran dan fungsinya
dalam pembelajaran di kelas.
Beberapa
tanggung jawab guru yang dapat diketahui yaitu
1) tanggung jawab moral berupa
menghayati prilaku dan etika sesuai dengan moral pancasila
2) tanggung jawab dalam bidang
pendidikan di sekolah seperti belajar-mengajar efektif mengembangkan kurikulum
(KTSP), silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), menjadi model bagi
siswa, penasehat, mengevaluasi hasil belajar dan mengembangkan peserta didik
3) tanggung jawab dalam bidang
kemasyarakatan dinyatakan dengan turut serta mensukseskan pembangunan,
membimbing, mengabdi dan melayani masyarakat
4) tanggung jawab dalam bidang keilmuan
yakni memajukan ilmu, melaksanakan penelitian dan pengembangan.
Peran dan fungsi guru dapat diwujudkan sebagai
1) pendidik dan pengajar seperti
memiliki kestabilan emosi, memajukan peserta didik, realitas, jujur, terbuka,
dan inovasi
2) anggota masyarakat diwujudkan dengan
pandai bergaul dengan masyarakat
3) pemimpin dapat diwujudkan dengan
kepribadian, ilmu kepemimpinan, teknik berkomunikasi dan menguasai aspek kegiatan
organisasi di sekolah
4) administrator seperti jujur teliti
rajin, memahami strategi dan manajemen pendidikan
5) pengelola pembelajaran diwujudkan
dengan memiliki berbagai metode pembelajaran dan memahami situasi
belajar-mengajar di dalam maupun diluar kelas.
2.
Guru
Sebagai Agen Pembelajaran
Dalam standar nasional pendidikan (SNP) pasal 28, di
kemukakan bahwa : “pendidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetisi
sebagaiagen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Selanjutnya dalam penjelasan dikemukakan
bahwa : ‘yang dimaksud dengan pendidik sebagai agen pembelajaran (learning
agent) adalah peran pendidik antara lain sebagai fasilitator, motivator,
pemacu, dan pemberi insspirasi. Meskipun dalam uraian ini peran guru sebagai agen
pembelajaran di bahas secara terpisah-pisah, namun dalam pelaksanaan pembelajaran
peran-peran tersebut saling berhubungan satu sama lain untuk membentuk kompetensi
dan pribadi peserta didik.
I.
KOMPETENSI
GURU
Berdasarkan
Permendiknas No.16 Tahun 2007, guru harus memiliki empat kompentensi, antara
lain:
a.
Kompetensi Pedagogik
1. Menguasai karakteristik peserta
didik dari aspek fisik, moral, sosial, cultural, emosional, dan intelektual
2. Menguasai teori belajar dan prinsip
pembelajaran yang mendidik.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait
mata pelajaran yang diampu.
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik
5. Memanfaatkan TIK untuk kepentingan
pembelajaran.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik.
7. Berkomunikasi efektif, empatik, dan
santun ke peserta didik.
8. Menyelenggarakan penilaian evaluasi
proses dan hasil belajar.
b.
Kompetensi Kepribadian
1. Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, social dan budaya bangsa
2. Penampilan yang jujur, berakhlak
mulia, teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3. Menampilkan dirisebagai pribadi yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
4. Menunjukkan etos kerja, tanggung
jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
5. Menjunjjung tinggi kode etik profesi
guru.
c.
Kompetensi Sosial.
1. Bersikap inkulif, bertindak
obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara,
raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
2. Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan
masyarakat.
3. Beradaptasi di tempat bertugas di
seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
4. Berkomunikasi dengan lisan maupun
tulisan
d.
Kompetensi Profesional
1. Menguasai materi, struktur, konsep,
dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
2. Mengusai standar kompentensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
3. Mengembangkan materi pembelajaran
yang dimampu secara kreatif.
4. Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
5. Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi
dan mengembangakan diri.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa etika dan profesi guru meliputi Konsep Profesi
Keguruan, Sikap Profesional Keguruan, Bimbangan dan Konseling, Program
Bimbingan disekolah dan Peran Guru dalam Pelaksanaannya, Perkembangan
Keprofesian Guru, Perkembangan Diri Menuju Guru Profesional, Profesionalisasi
dan Etika Profesi Guru, Standar Kompotensi dan Sertifikasi Guru; Guru Sebagai
Agen Pembelajaran serta Kompetensi Guru. Hal ini amat perlu di perhatikan mengingat jabatan guru di
tuntut untuk makin lama makin meningkatkan keprofesionalannya. Seorang guru
juga harus mampu mengembangkan sikap prfesionalnya baik itu pada masa
prajabatan maupun pada masa jabatan karena unsur terpenting dalam
profesi guru adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebagai keterampilan atau
keahlian khusus, yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mendidik dan mengajar
secara efektif dan efisien.
Jabatan guru merupakan jabatan
Profesional, dan sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi
kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan
itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus,
memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan
yang berkesinambungan, merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen,
menentukan baku perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi
profesional, dan mempunyai kode etik yang di taati oleh anggotanya.
B. Saran
Dengan kenyataan yang ada bahwa
jabatan guru masih jauh dari profesi guru yang sesungguhnya meskipun tidak dapat
dipungkiri bahwa mereka itu “berstatus guru” maka yang dapat kami sarankan yaitu
kita masih harus banyak berbenah diri untuk menjadi guru yang professional
karena seorang guru harus memenuhi
syarat-syarat pendidikan dan menaati kode etik karena seorang guru dinilai
memiliki kompetensi profesional apabila mampu mengembangkan tanggung jawab
dengan baik, maupun melaksanakan peran dengan berhasil, mampu bekerja dalam
usaha mencapai tujuan pendidikan (pembelajaran) dan mampu melaksanakan
peranannya dalam proses pembelajaran dalam kelas dalam sudut pembelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Azhar. Sikap profesional seorang guru.
yogyakarta: UII. 2011
Hermawan S,R.1979.Etika
Keguruan: Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Guru Indonesia. Jakarta:PT.Margi Wahyu
Soetjipto, dkk. Proesi Keguruan. Rineka Cipta
Sujdana, N., 1998. Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar.
Cetakan Keempat. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Usman, M.U., 1994. Menjadi Guru Profesional. Cetakan Kelima.
Bandung: Remaja Rosdakarya.
Casino in Canada – Deposit, Withdrawal and Withdrawal
BalasHapusReview of casino with 검증사이트 instant withdrawal and withdrawal. Find 안전 바카라 사이트 out 마틴게일 전략 how much you can get with your winnings when you 승인 전화 없는 사이트 deposit and withdraw funds 온라인 바카라 사이트 to Casino in Canada.